get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar

Pinjam untuk Ambil Uang di ATM, Warga Jombang Bawa Kabur Motor

Kamis, 13 April 2023 - 14:44:00 WIB
Pinjam untuk Ambil Uang di ATM, Warga Jombang Bawa Kabur Motor
Pelaku saat digelandang ke Mapolsek Mantrijeron. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DI (27) warga Gambiran selatan Mojoagung Jombang akhirnya berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Mantrijeron Yogyakarta. Petualangannya di beberapa kota akhirnya harus berakhir karena dia berhasil diringkus usai beraksi di Kota Yogyakarta.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan, sebelum beraksi di Jogja, lelaki ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa di kota lain. Dia telah membawa lari sepeda motor dan kemudian menjualnya secara online.

"Modusnya selalu sama, pura-pura pinjam motor untuk mengambil uang di ATM tapi justru dibawa kabur," ujar dia, Kamis (13/4/2023).

Terakhir kali, DI beraksi di wilayah Kemantren Mantrijeron dengan korban Lidiana warga Kota Yogyakarta. Aksinya dilakukan Senin (3/4/2023) lalu di mana saat itu sekira pukul 12.00 WIB pelaku datang ke toko nasi chicken milik korban di jalan Parangtritis Mantrijeron.

Dia datang untuk membeli nasi sebanyak 17 box di toko nasi chicken milik korban. Pelaku lalu minta karyawan korban untuk diantar ke Tirtodipuran alasannya akan diberikan kepada tukang bangunan karyawannya yang sedang bekerja.

Setelah sampai di lokasi tukang, pelaku mengaku kalau uangnya kurang dan harus mengambil di ATM. Saat itu pelaku mengaku tidak membawa sepeda motor lantas meminjam motor Nmax hitam yang kebetulan dibawa oleh karyawan korban. "Tanpa menaruh curiga motor langsung diberikan," ujarnya.

Namun karyawan korban mulai gelisah ketika dia harus menunggu pelaku sekitar 1 jam, pelaku tidak kembali. Karyawan tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke korban. Karena curiga, korban lalu mengecek GPS dan ditemukan motor dalam perjalanan ke daerah Solo.

Merasa menjadi korban penipuan, korban melaporkan ke Polsek Mantrijeron guna pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.

Petugas berkordinasi dengan jajaran dari Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar. Alhasil dari ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, pelaku berhasil diamankan beserta dengan sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto menambahkan, pelaku sengaja datang ke Yogya dengan menaiki bus dan turun di terminal Giwangan. Setelah berada di Yogya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencari warung sebagai sasarannya. 

"Yang menjadi target pelaku, semuanya pedagang dan modusnya sama semua.  Motor hasil curian kemudian di Jawa ke Jawa Timur untuk di jual secara online. Harganya Rp3 juta,"

Saat itu pelaku berhasil diamankan di Tawangmangu Karanganyar. Petugas juga mengamankan motor. Rencananya motor itu akan dibawa ke Jombang. Pelaku diamankan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.

Saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku ini sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Klaten, Boyolali dan Sragen. Setidaknya pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 TKP berbeda.  

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut