get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Tugu Expo Tak Berizin, Tarif Parkir juga Tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:22:00 WIB
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Tugu Expo Tak Berizin, Tarif Parkir juga Tak Sesuai Ketentuan
Gelaran pasar malam Tugu Jogja Expo di Jalan Margo Utomo (Jalan P Mangkubumi) Yogyakarta. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Tugu Jogja Expo, gelaran pasar malam di Jalan Margo Utomo (Jalan P Mangkubumi) bersebelahan kantor PLN di lahan eks Hotel Trio mengundang berbagai kontroversi. Hajatan yang diselenggarakan guna menyambut libur Natal dan Tahun baru ini ternyata tak berizin

Gelaran Tugu Jogja Expo ini berlokasi di Event Tugu Expo ini diinisiasi Sekber Keistimewaan DIY dan Republik Altar Ria. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022 ini mulai pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengakui jika pasar malam tersebut ternyata tidak mengantongi izin. Karena tidak ada iain tersebut maka pejabat struktural tidak ada yang hadir saat pembukaan. “Kami mendesak panitia penyelenggara segera mengurus perizinan,"ujar dia.

Selain tidak berizin, dia juga mendapat informasi jika Tugu Expo ini menimbulkan efek negatif di seputaran lokasi. Di antaranya adalah kemacetan dan juga munculnya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana sepeda motor harus membayar parkir Rp5.000 padahal ketentuan parkir dari Pemkot Jogja sebesar Rp 2.000 di kawasan tersebut. Tukang parkir bahkan diketahui menggunakan kertas parkir yang tidak sah. dilaporkan kertas parkir Lebaran digunakan tukang parkir. 

Bila penyelenggara tidak segera mengurus izin, lanjut Sumadi, Pemkot bisa saja mengambil tindakan tegas. Diantaranya menghentikan kegiatan tersebut.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan Forpi Kota Yogyakarta menanyakan apakah kegiatan tersebut mendapatkan izin baik dari Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Propinsi DIY. Karena lokasi tersebut merupakan kawasan sumbu filosofi atau sumbu imajiner. "Nah gelaran itu sudah mengantongi izin atau belum?" kata dia.

Kamba menambahkan berdasarkan informasi warga menyebutkan kegiatan di jalan Margo Utomo (P. Mangkubumi) ternyata ada kegiatan Sunmor (Sunday Morning). Hal ini juga dipertanyakan terkait dengan izin baik dari Pemkot Yogyakarta, Pemda DIY termasuk ijin keramaian dari pihak kepolisian;

Menurut Kamba, jika kegiatan Tugu Jogja Expo tidak memiliki izin, maka tindakan tegas perlu dilakukan. Karena ini menyangkut kewibawaan dari aparatur pemerintah setempat. Jika tidak ada tindakan tegas, maka pelanggaran terus terjadi.  "Pemkot harus bertindak. Karena akan menjadi preseden buruk nanti jika dibiarkan,"ujarnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut