Polda DIY Tangkap Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di UNY, Ini Motifnya

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY menangkap RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka penyebar hoaks kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelaku merupakan mahasiswa UNY angkatan 2022 yang merasa sakit hati ditolak mendaftar sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa BEM).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, RAN membuat unggahan di akun media sosial X dengan akun palsu.
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Idham mengungkapkan motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi BEM FMIPA UNY.
“Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY," katanya.
Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi