get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Polda DIY Ungkap Kasus Judi Dadu Online di Media Sosial, 7 Orang Ditangkap

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:50:00 WIB
Polda DIY Ungkap Kasus Judi Dadu Online di Media Sosial, 7 Orang Ditangkap
Polda DIY menangkap tujuh orang penyelenggara judi dadu online yang disiarkan live di media sosial TikTok. (Foto: iNews)

SLEMAN, iNews.idDitreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus judi dadu yang ditayangkan live melalui platform media sosial TikTok. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang. 

Rinciannya, tiga orang penyelenggara judi online yang berpusat di Gunungkidul dan empat orang penyelenggara judi online yang berpusat di Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, kedua kelompok tersebut menyelenggarakan judi dadu yang disiarkan secara live melalui platform media sosial TikTok. 

“Kedua kelompok yang berjumlah tujuh orang ini ditangkap persis ketika sedang menggelar siaran langsung judi dadu,” katanya di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025).

Dia menuturkan, penyelenggara judi dadu di Pati melengkapi dadunya yang dapat dikendalikan dengan menggunakan remote control. Sehingga, bandar tinggal memencet pengendali dadu akan keluar angka seperti yang diinginkan bandar. 

“Untuk bergabung dalam permainan ini seseorang harus setor yang terlebih dahulu atau deposit minimal Rp50.000. Cara pasangnya masuk dalam comment berapa rupiah yang akan dipasang dan pada angka berapa,” paparnya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, kedua perjudian online itu ditemukan tim patroli cyber Polda DIY. “Dengan temuan ini, Polda DIY akan semakin meningkatkan patroli cyber,” ucapnya.

Dia mengatakan, dua akun TikTok yang digunakan untuk perjudian saat ini sudah dibokir dan tidak bisa dibuka lagi.

Kedua kelompok penjudi itu dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut