Polda Minta Warga DIY Hilangkan Kata Klitih dalam Kejahatan Jalanan
YOGYAKARTA, iNews.id- Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi meminta masyarakat menghilangkan kata klitih dalam aksi kejahatan jalanan yang dilakukan remaja atau siapapun. Karena sejatinya klitih memiliki idiom yang positif.
Ade mengatakan klitih dalam budaya sebenarnya berarti adalah jalan-jalan sore untuk melepas penat. Dan jika diartikan sekarang maka bisa merubah makna sebenarnya menjadi konotasi yang negatif dalam kehidupan sehari-hari. "Jadi kami mohon agar sekarang kata-kata klitih dalam peristiwa kejahatan jalanan," ujar dia.
Menurut Ade, kejahatan jalanan yang marak belakangan ini sebenarnya tidak murni penganiayaan yang membabibuta terhadap orang yang tidak dikenal. Namun dipastikan ada rentetannya dengan kejadian sebelumnya.
Dan dalam tiga bulan terakhir, aksi kejahatan jalanan selalu didahului dengan peristiwa dua kelompok yang saling memprovokasi. Sehingga berakhir menjadi penganiayaan di mana salah satu kelompok akan menjadi korban.
"Jadi bukan asal menganiaya siapa saja yang ditemui di jalanan. Tetapi ada peristiwa provokasi sebelumnya antar dua kelompok," ujarnya.
Ade mencontohkan dalam peristiwa aksi kejahatan jalanan di wilayah Umbulharjo Yogyakarta. Dalam peristiwa ini ada unsur dari senior mengajarkan kepada yunior tentang keberanian.
Saat peristiwa itu terjadi, sang senior menjadi jongki alias menjadi sopir dan junior berada di belakang untuk membonceng. Kemudian ketika bertemu kelompok lain, sang senior memprovokasi juniornya untuk melakukan penganiayaan.
"Jadi sekali lagi tolong hilangkan kata-kata klitih. Karena sejatinya yang ada adalah tawuran antar kelompok," ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan sejatinya warga bisa melakukan pencegahan terjadinya kejahatan jalanan. Warga juga bisa mengamankan pelaku kejahatan jalanan dengan syarat tertangkap tangan.
"Jadi warga bisa menangkap pelaku kejahatan jalanan. Asal menangkap basah mereka," ujarnya.
Editor: Ainun Najib