get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pria di Kutai Kartanegara Aniaya Kekasih Pakai Mandau karena Cemburu

Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Penculikan dan Penganiayaan Anak di Gunungkidul

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:15:00 WIB
Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Penculikan dan Penganiayaan Anak di Gunungkidul
Ilustrasi tindak pidana penculikan. (foto: ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Setelah sebulan berlalu, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penculikan dan penganiayaan anak di Gunungkidul. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran video penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan, pihaknya telah menetapkan An (49) warga Kalurahan Mijahan Kapanewon Ponjong sebagai tersangka dan mengamankan yang bersangkutan tanggal 29 Juni 2022 yang lalu. Penetapan tersangka mereka lakukan usai memeriksa memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut.

An diamankan ketika dipanggil ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan tersebut An mengakui perbuatannya dan langsung dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.

Ratri menuturkan dalam pemeriksaan An mengaku memang telah menculik dan menganiaya YTL (14), pelajar asal Karangmojom Gunungkidul sembari menyuruh orang lain merekamnya. 

An mengaku menculik dan menganiaya karena menduga jika YTL telah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di dekat tempat tinggalnya.

"Ternyata dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, ternyata YTL tidak terbukti melakukan pencurian tabung gas seperti yang dituduhkan pelaku," ujarnya. 

Kasus ini awalnya dianggap lamban karena pelaku adalah pasien sakit jiwa. Terkait hal tersebut, polisi masih menunggu surat keterangan kondisi kejiwaan dari tersangka An.

Ratri menambahkan,  berdasarkan keterangan keluarga, An memang tengah menjalani pengobatan kejiwaan di Puskesmas dekat tempat tinggalnya. Dan dua hari yang lalu, An menjalani pemeriksaan atau tes kejiwaan di RSUD Wonosari. Rencananya akan ada tes lagi di rumah sakit yang lain sebagai pembanding hasil nantinya. 

"Sampai saat ini, hasil tes kejiwaan yang bersangkutan belum juga keluar. Nanti seperti apa kita belum tahu. Hasilnya belum keluar," ujarnya.

Ratri menandaskan, saat ini pihaknya masih menangani kasus tersebut dan tahap P19 yaitu melengkapi berkas pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersangka An sangat kooperatif dan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. An adalah seorang wiraswasta karena memiliki beberapa usaha di antaranya usaha fotokopi.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewa Negara mengakui saat ini tersangka memang baru satu orang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya terus mendalami kasus penculikan dan penganiyaan terhadap anak tersebut.  "Masih kita dalami terus. Tersangka memang baru satu orang," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 20 Juni 2022 beredar video penganiayaan anak oleh sekelompok orang. Rupanya video tersebut adalah penculikan dan penganiayaan terhadap YTL karena dituduh mencuri tabung gas. YTL dijemput oleh rekannya ketika tengah berlatih Hadroh di masjid kawasan Ngrombo II. 

Setelah itu YTL dibawa ke sebuah rumah di mana sudah menunggu beberapa orang. Kemudian YTL dipaksa mengakui telah mencuri tabung gas. Sejumlah pihak mendesak agar polisi segera mengamankan pelaku karena sudah ada rekaman video.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut