get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Wanita Tanpa Busana Pegang Al Quran, Bareskrim Polri Turun Tangan 

Polisi Gerebek Pabrik Psikotropika dan Pil Koplo di Bantul, Produksinya 2 Juta per Hari

Senin, 27 September 2021 - 15:06:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Psikotropika dan Pil Koplo di Bantul, Produksinya 2 Juta per Hari
Polisi memberikan keterangan terkait pengungkapan pabrik dan gudang psikotropika di Bantul. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap pabrik dan gudang obat ilegal yang memproduksi pil koplo dan psikotropika di Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Produksi yang dihasilkan 2 juta butir per hari dan dipasarkan di sejumlah kota di Indonesia.

Di dalam gudang ini polisi menemukan berbagai jenis bahan kimia yang menjadi prekursor obat,  mesin produksi obat dan campuran adonan yang siap diolah menjadi obat. Polisi juga menemukan sejumlah obat keras seperti Hexymer, Trihex,  DMP, Double L, Irghapan 200 mg yang sudah di-packing dan siap dikirim. 
 
Terbongkarnya pabrik obat terlarang di Yogyakarta ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di sejumlah daerah. Dari pemeriksaan, diketahui obat-obatan ini berasal Yogyakarta, sehingga Bareskrim bersama Polda DIY melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi pabrik dan melakukan penggerebekan. 

Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan beberapa orang yang ada di lokasi. Dari pemeriksaan diketahui ada satu pabrik lagi di Banyuraden, Gamping, Sleman yang juga dilakukan penggerebekan. 

“Ada beberapa orang yang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (26/9/2021).

Agus mengatakan, dari pengakuan beberapa saksi yang diamankan  pabrik obat keras dan obat terlarang ini  mulai beroperasi sejak 2018. Kapasitas produksi 1 kali 24 jam bisa menghasilkan 2 juta  butir. Setiap bulannya rata-rata mampu memproduksi 420 juta butir untuk memenuhi pesanan dan stok di gudang.  
 
Sementara itu  Dirtipidnakoba Mabes Polri Brigjen Pol Kreno H Siregar mengatakan, untuk sementara gudang ini disegel dan telah diberikan tanda garis polisi. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Kami juga menetapkan EY sebagai DPO dalam kasus kasus ini,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut