get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Polisi Gerebek Rumah Nenek Penjual Miras Oplosan di Kulonprogo

Selasa, 12 Maret 2019 - 16:30:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Nenek Penjual Miras Oplosan di Kulonprogo
Kasatnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso menunjukkan barang bukti miras oplosan. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.idSatresnarkoba Polres Kulonprogo menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) oplosan di Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik miras oplosan berinisial Tr (61). Petugas juga menyita puluhan botol miras oplosan siap jual dari rumah nenek Tr.

Kasatnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan, penggerebek penjualan miras oplosan dilakukan pada Minggu (10/3/2019). Saat itu petugas mendapatkan informasi adanya peredaran miras oplosan di sekitar Kentheng, Sentolo. Bahkan hampir setiap hari ada sejumlah anak muda yang kerap nongkrong di depan rumah pelaku.

Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hingga akhirnya dipastikan ada perdagangan miras yang mengarah kepada pelaku.

Petugas langsung melakukan penggerebagan dan mendapati sejumlah miras jenis ciu yang dikemas dalam botol-botol bekas air minum kemasan. “Ada 20 botol yang kita amankan dari tangan tersangka,” kata Munarso di Mapolres Kulonprogo, Selasa (12/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kata Munarso, miras yang dijual Tr merupakan barang titipan dari seorang sopir truk. Pelaku juga tidak kenal dengan identitas sopir truk yang kerap memasok miras tersebut.

“Hanya sopir ini kerap datang ke rumah tersangka untuk mengirimkan barang-barang berupa ciu. Tersangka ini tidak kenal dengan pemasok,” katanya.

Setiap botol ciu ini dijual dengan harga antara Rp20.000 untuk kemasan 600 mililiter dan Rp40.000 untuk ukuran 1,5 liter. Pelanggannya kebanyakan para pemuda, di sekitar tempat tinggalnya dan para pengemudi truk.

Miras tersebut kerap dibeli konsumen yang membeli kuliner berbahan daging anjing yang tidak jauh dari rumahnya. “Meskipun tua kita tetap proses dengan peraturan yang ada,” katanya.

Meski demikian, kata Munarso, tersangka tidak ditahan. Selain pertimbangan usia, dia juga berstatus ibu rumah tangga yang tingal bersama suami, anak dan juga cucunya. "Tersangka juga cukup kooperatif ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Biasanya akan diantar oleh anggota keluarganya," katanya.  

Polisi akan menjerat tersangka dengan Perda Kulonprogo Pasal 11 ayat 1 Perda No 1 Tahun 2007 yang diubah dengan Perda 11 Nomor Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan memabukkan lainnya. Ancaman hukumannya mencapai enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut