get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Banguntapan Bantul, Jadi Campuran Keripik Pisang

Jumat, 03 November 2023 - 12:17:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Banguntapan Bantul, Jadi Campuran Keripik Pisang
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba. (foto: iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Polda DIY memenggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Rumah ini disinyalir sebagai tempat produksi narkoba jenis baru. 

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Jawa Barat.

"Berawal dari pemantauan siber kami mengungkap ada penjualan happy water dan keripik pisang. Namun, hal yang membuat kami curiga adalah mereka menjual keripik pisang atau happy water dengan harga yang mahal. Dari situ, kami melakukan pemantauan terhadap akun penjualan tersebut," kata dia dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan di TKP penggerebekan di Baturetno, Banguntapan, Jumat (03/11/2023).

Setelah sebulan memantau lanjut Wahyu, pihaknya kemudian berhasil menangkap pengirim paket berisi keripik pisang yang sudah tercampur dengan narkoba. 

"Kemudian kami kembangkan dan diperoleh tiga TKP lainnya, pertama di wilayah Kaliangkrik (Magelang), Potorono dan Baturetno, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya, pada hari Kamis (02/11) kami berhasil melakukan penggerebekan," lanjutnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka. Sebanyak orang ditangkap di Kaliangkrik, dua di Potorono dan satu orang di Baturetno, Banguntapan. Iga lainnya ditangkap di Cimanggis. 

“Kami masih memburu empat orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO,” katanya.

Para tersangka yang diangkap, MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor. 

"Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotika, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotika," ujarnya.

Terkait dengan jenisnya, Wahyu menyebut tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat. Hanya saja, dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.

"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Atau pidana subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut