get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Olah TKP Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi Musnahkan Barang Bukti Bakso Ayam Tiren, Tersangka Dijerat Undang-Undang Pangan

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:15:00 WIB
Polisi Musnahkan Barang Bukti Bakso Ayam Tiren, Tersangka Dijerat Undang-Undang Pangan
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan bakso dari bahan ayam tiren atau bangkai ayam oleh Polres Bantul, Senin (24/1/2022). (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pleret Bantul memusnahkan barang bukti berupa 150 kilogram daging ayam mati kemarin (tiren). Ini merupakan barang bukti dalam kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan tersangka MHS (51) dan AHR (50). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di dalam tanah di halaman Mapolsek Pleret. Ikut menyaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul, Balai Besar Veteriner (BBVet) dan lembaga pendampingan bantuan hukum. Kedua tersangka yang berstatus suami istri juga ikut dihadirkan dalam pemusnahan ini. 

Barang bukti, yang dimusnahkan berupa empat ekor bangkai ayam, 18 plastik yang masing-masing berisi 15 butir bakso ukuran kecil, 9 kantong plastik berisi 5 butir bakso ukuran sedang, 3 kantong plastik berisi masing-masing 12 butir bakso ukuran besar. Selain itu juga ada dua kantong plastik berisi 5 butir bakso ukuran besar.

Selain itu juga memusnahkan 2 kantong plastik isi per plastik 10 butir bakso ukuran besar, 1 kantong plastik isi tulang ayam 15 kilogram, 1 kantong plastik isi tulang ayam 16 kilogram, 134 kilogram adonan bakso. 

“Total sekitar 150 kilogram daging yang kami musnahkan hari ini,” kata Kapolsek Pleret AKP Tukirin, Kamis (10/2/2022).

Saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas acara pemeriksaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaaan. Pasangan suami istri ini sudah memproduksi bakso berbahan ayam tiren sejak 2015 lalu. Awalnya mereka memproduksi dengan daging ayam segar. Namun sejak harga daging ayam melambung mereka beralih dengan daging ayam bangkai.  

Selama tujuh tahun, dalam setiap hari bisa memproduksi sekitar 35 kilogram daging dengan menggunakan 15-20 ayam tiren. Setelah dicampur dengan adonan tepung bisa menghasilkan 75 kilogram bakso, yang kemudian didistribusikan di Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Giwangan. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf d UU No 18 tahun 2012 perubahan utas UU RI Nomer 7 tahun 1996 tentang Pangan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut