Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Bermodus COD Smartphone di Sleman

SLEMAN, iNews.id – Polisi menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan sebuah smartphone dengan modus COD (cash on delivery). Barang bukti ponsel seharga Rp16 juta dan satu unit mobil operasional pelaku diamankan petugas.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial, AS (32), JS (27), dan KL (30), warga Jawa Barat (Jabar). Serta satu pelaku lagi, H, masih dalam buruan polisi. Mereka melangsungkan aksinya di Kecamatan Depok Timur, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal mengatakan, korbannya Yosefina Diah, penjual ponsel online. Modus pelaku dengan berpura-pura membeli barang jualan korban, namun secara COD.
"Tersangka H awalnya berniat membeli dan melakukan COD (cash on delivery) di salah satu perumahan di wilayah Maguwoharjo, Sleman," kata dia kepada wartawan di Mapolsek Depok Timur, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (28/6/2019).
Korban akhirnya datang ke perumahan yang telah dijanjikan untuk bertemu. Namun tersangka H tidak ada di tempat itu. Dia malah memerintahkan kepada tiga tersangka untuk mengecek kondisi smarphone yang hendak dibelinya.
Saat itulah pelaku membawa masuk smartphone ke dalam rumah dengan alasan untuk dilakukan pengecekan. Ketika mendapatkan barangnya, pelaku kabur melalui pintu belakang meninggalkan korbannya sendiri.
"Begitu mendapatkan HP, pelaku itu kabur melalui pintu belakang," ujar Paridal.
Sekian lama menunggu, korban akhirnya curiga dan mencari ke dalam rumah. Namun para pelaku justru sudah tidak ada. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui para pelaku berada di sebuah Hotel di Jalan Imogiri. Ketiganya langsung diamankan, serta mobil untuk keperluan operasional mereka.
"Kita amankan tiga pelaku berikut HP dan mobil untuk operasional," kata dia,
Editor: Andi Mohammad Ikhbal