get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Orang Telah Dipanggil Polisi terkait Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Siapa Saja?  

Polisi Tembak 2 Orang di Bintaro Lantaran Hendak Ditabrak dengan Mobil

Selasa, 07 Desember 2021 - 22:22:00 WIB
 Polisi Tembak 2 Orang di Bintaro Lantaran Hendak Ditabrak dengan Mobil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Foto: MPI/Indra Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan Ipda OS, pelaku penembakan terhadap dua orang di gerbang Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) sebagai tersangka. OS mengaku merasa terancam karena korban agresif.

Ipda OS disebut terpaksa melepaskan tembakan setelah mobil Ayla yang dikendarai korban hendak menabraknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penembakan oleh Ipda OS bermula dari tindakan pembuntutan yang dilakukan oleh korban kepada pria inisial O dari Sentul, Bogor. 

Merasa terancam dengan pembuntutan itu, O melaporkan peristiwa itu kepada Ipda OS yang kebetulan memiliki ikatan pertemanan. 

"Penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini pada saat saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," tutur Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021). 

Kemudian oleh tersangka Ipda OS, pelapor O diarahkan ke lokasi kejadian perkara di depan kantor PJR yang berdekatan dengan gerbang Tol Bintaro. 

Sesampainya di depan kantor PRJ, tempat Ipda OS bertugas. Mobil yang dikendarai O dipepet oleh mobil korban yang didalamnya ada empat orang. 

Empat orang tersebut di antaranya IM, PCM alias C dan dua korban tertembak MA dan PP. 

Lalu Ipda OS mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, tembakan peringatan itu tidak digubris oleh korban. 

Pengakuan tersangka, korban memberikan perlawanan dengan cara hendak menabrak yang bersangkutan. "Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," ucap Zulpan.

Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut