get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan di Babarsari, 1 Masih Dicari

Jumat, 08 Juli 2022 - 22:06:00 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan di Babarsari, 1 Masih Dicari
Polda DIY menunjukkan empat tersangka kasus kerusuhan Babarsari, satu tersanga masih dicari. (Foto: antara)

SLEMAN, iNews.id - Tersangka kasus kekerasan yang memicu terjadinya kerusuhan Babarsari, Depok, Sleman bertambah tiga sehingga total menjadi lima orang tersangka. Penyidik Polda DIY saat ini masih mendalami kasus kerusuhan Babarsari. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari lima orang tersangka, dua di antaranya terkait dengan kekerasan di Kafe MG di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok. Sedangkan tiga tersangka lainnya terkait kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7).

"Untuk (kerusuhan) di TKP Babarsari sedang kami lakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami periksa," ujar Ade.

Dari lima tersangka itu, polisi menahan empat orang berinisial RB alias D, JNEE alias O, AL alias L, dan YDM alias B. Satu tersangka lainnya berinisial R masih dilakukan pengejaran.

"Satu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," kata dia.

Ade menjelaskan bahwa RB dan JNEE merupakan tersangka kasus kekerasan di Kafe MG pada Sabtu (2/7) dini hari. Di lokasi ini sempat terjadi keributan antara korban E dan kelompok pelaku yang mengakibatkan beberapa peralatan rusak, termasuk komputer.

Di lokasi itu, RB melakukan keributan dengan cara mendorong korban. Tersangka juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm.

“Tersangka kemudian membacok salah satu korban mengenai bahu kanan," kata dia.

Sementara itu, JNEE, menusuk pinggang kanan korban, salah satu korban terkena di dada kiri, dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan secara Bersama-sama di Muka Umum terhadap Orang atau Barang, serta Penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami menyita barang bukti berupa kaus korban dan alat-alat untuk melakukan kejahatan. Untuk senjata tajam berbentuk parang masih dalam pencarian," ujarnya.

Sedangkan AL dan YDM merupakan tersangka kasus kekerasan di Jambusari yang merupakan buntut dari keributan di Kafe MG. Peristiwa kekerasan Sabtu (2/7/2022) mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Tersangka AL mendatangi lokasi itu dengan membawa senjata tajam berbentuk parang, kemudian menghasut 50 orang yang datang bersamanya untuk melakukan penyerangan. Sedangkan tersangka YDM membacok salah satu korban.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

”Khusus untuk tersangka AL juga disangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Perbuatan Menghasut Orang untuk Berbuat Kejahatan,”ujarnya. 

Pelaku berinisial R merupakan pelaku kekerasan di Jambusari dan saat ini masih diburu polisi. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut