Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Sleman Jadi Tersangka
SLEMAN, iNews.id – Polres Sleman menetapkan Shodiq, sopir truk AB 8242 ZU yang mengalami kecelakaan tunggal di Gunungsari, Sumbeharjo, Prambanan, Sleman, Jumat (3/9/2021) malam sebagai tersangka. Akibat kecelakaan ini enam warga Dareman, Srimartani, Piyungan Bantul meninggal dunia.
“Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi kami masih lakukan pendalaman terkait kecelakaan ini,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Senin (6/9/2021).
Tersangka Shodiq merupakan warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Saat ini polisi telah melakukan penahanan di Polres Sleman untuk menjalani pemeriksaan.
Yuliyanto mengatakan, dari keterangan tersangka sebelum terjadi kecelakaan truk berhenti dalam posisi turun dengan diganjal batu. Saat akan turun, batu harus disingkirkan dengan memasukkan gigi mundur agar batu bisa diangkat. Namun saat di netralkan sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena posisi jalan menurun.
“Sopir juga susah untuk melakukan pengereman, termasuk memasukkan gigi satu juga tidak bisa sehingga truk langsung terperosk ke bawah,” katanya.
Dalam kecelakaan ini ada 11 orang yang menjadi korban, dua di antaranya sopir dan kernet. Sembilan orang ini berada di belakang duduk dengan muatan berupa batu.
Akibat kecelakaan ini, enam orang meninggal dunia dan lima orang meninggal di lokasi kejadian. Satu lagi meninggal di rumah sakit.
“Sapir truk dalam kasus ini dijerat pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman antara 6 tahun hingga 12 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi