Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kulonprogo, Pelaku Pelajar di Bawah Umur
KULONPROGO, iNews.id – Polsek Temon, Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan dua orang pelaku. Ironisnya, pelaku masih anak di bawah umur.
Dua pelaku yang diamankan GS (12) dan AN (13) warga Temon, Kulonprogo. Mereka mencuri sepeda motor Yamah Jupiter Z dengan Nopol AB 3278 G milik Teguh yang ditinggal menggarap sawahnya di Kalurahan Karangwuluh, Temon pada Jumat (12/3/2021). Polisi mendapatkan laporkan menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Pagi harinya polisi berhasil mengamankan keduanya di sekitar SMPN 2 Temon, berikut sepeda motor yang telah dicuri.
“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Kapolsek Temon, Kompol Riyono, Minggu (14/2/2021).
Pelaku merupakan warga Kalurahan Glagah, Temon dan warga Plumbon Kalurahan Temon. Keduanya telah mengakui mencuri sepeda motor tersebut untuk dipakai main ke rumah temannya.
Lantaran masih anak-anak, polisi telah memanggil kedua orang tua pelaku. Kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun masih harus berkoordinasi dengan Bapas dan tokoh masyarakat. Nantinya hasilnya akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Wates.
“Keputusannya kami sampaikan ke pengadilan untuk diterbitkan penetapan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi