SLEMAN, iNews.id - Polda DI Yogyakarta mengungkap dugaan kasus penipuan bermodus jual beli online di Kabupaten Bantul. Korban merugi hingga Rp107 juta lantaran tidak mengecek transaksi saldo bank.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, petugas menangkap dua pelaku, BN (61) dan YS (54). Satu orang YN masih dalam dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terlilit Utang, Ibu Muda di Salatiga Palsukan Sertifikat Tanah
"Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Yulianto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Kamis (5/9/2019).
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Putra mengatakan, aksi penipuan ini awalnya dilakukan oleh YN yang kini buron. Dia memesan pembelian kabel dari korban Ho Min Lok (65), warga Bantul.

Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Bermodus Arisan di Kobar Kalteng
Pelaku dan korban sebelumnya melakukan percakapan via Whatapps. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka YN mengirimkan bukti transfer senilai Rp107 juta.
Mendapatkan bukti transfer ini, korban tidak sempat mengecek kebenaran bukti transfer ke bank ataupun transaksi e-banking. Merasa uang tersebut sudah ditransfer, dia pun mengirimkan pesanan pelaku.
"Namun ketika akan mengambil uang di bank, korban kaget karena tidak ada pengiriman uang. Bahkan bukti transfer yang dikirimkan ternyata palsu," ujar dia.
Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Namun mereka bukan pelaku yang memesan barang.
Pelaku BN sebagai orang yang mengamankan kabel tersebut. Sedangkan YS yang menyimpannya. Mereka kemudian menjual kembali barang-barang dari hasil menipu korban.
"Kita masih melakukan pengejaran salah satu tersangka yang buron," ujar dia.
Petugas juga masih mendalami kasus ini. Karena ada kemungkinan para pelaku telah melakukan penipuan serupa selama ini, namun pihak korban enggan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal













