Polres Bantul Ungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis

BANTUL, iNews.id – Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket Diva Mart yang ada di Tembi, Pendowoharjo, Bantul. Pelaku ES (36) seorang pedagang angkringan warga Pandak, Bantul.
“Pelaku kami amankan Selasa (23/2/2021) lalu setelah dari penyelidikan mengarah kepada dia,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku seorang diri pada 2 Februari lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat atap lewat bagian belakang. Selanjutnya pelaku membuka genting dan menjebol eternit.
Pelaku kemudian mengambil tiga buah handphone dan puluhan rokok yang ada di etalase. Pelaku juga membawa kabur uang tunai senilai Rp6,7 juta yang disimpan di dalam loker. Total kerugian mencapai Rp10 juta.
“Sebelum beraksi pelaku sempat mematikan kamera CCTV,” katanya.
Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi juga menganalisa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan pelaku dan diamankan.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan ditunjukkan beberapa barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Ngadi.
Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2017 silam. Aksi pencurian minimarket ini merupakan peristiwa keempat yang pernah ia lakukan. Dari pengakuannya karena alasan ekonomi. Setiap hari pelaku ini berjualan angkringan, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi