get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

Polres Gunungkidul Tangkap 3 Komplotan Pencuri Motor

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:00:00 WIB
Polres Gunungkidul Tangkap 3 Komplotan Pencuri Motor
Polres Gunungkidul tangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. (foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap tiga pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Gunungkidul. Mereka ditangkap secara terpisah setelah sempat kabur. 

Tiga komplotan pencuri motor yang dibekuk S (42) warga Karangmojo dan M (37) warga Kendal, Jawa Tengah yang merupakan pemetik atau eksekutor. Polisi juga mengamankan P (45) warga Wonogiri, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai penadah barang curian. 

“Ketiga kami tangkap di lokasi terpisah, termasuk penadahnya,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (21/3/2023). 

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. Dua orang pemetik beraksi di berbagai tempat di Gunungkidul mulai dari Ponjong, Rongkop, dan Karangmojo. Setiap beraksi mereka menggunakan kunci letter T ataupun kunci magnet. Dari motor yang dicuri baru empat yang berhasil dijual.  

"Sasarannya adalah motor di rumah yang sepi," ujar dia.

Dalam setiap aksinya, mereka hanya butuh beberapa menit saja. Ketika ada penutup kunci, mereka akan membuka menggunakan kunci magnet.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap P di wilayah Wonogiri. Dari keterangan P, polisi mengejar pelaku di Pekalongan. Namun pelaku M dan S sudah kabur ke Magelang.  Akhirnya keduanya ditangkap di Jakarta.  

“Kami juga amankan tiga motor, ponsel, mobil, serta peralatan membuka kunci,” ujarnya.

Tersangka S mengatakan, peralatan kunci T tersebut dibelinya dari Jakarta. Ia juga mempelajari proses membuka kunci motor dengan peralatan tersebut. S mengaku belum lama beraksi sebagai pencuri. Setiap lokasi hanya butuh wkatu 4-5 menit saja. 

“Ada empat yang sudah terjual, dan uangnya untuk makan sehari-harinya,” ujarnya. 

Pelaku S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan P dikenakan Pasal 380 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut