get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Istri Laporkan Suami Nikah Siri dengan Rekan Kerja

Polres Gunungkidul Tengah Kaji Pemberlakuan Ganjil Genap Menuju Objek Wisata

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:55:00 WIB
Polres Gunungkidul Tengah Kaji Pemberlakuan Ganjil Genap Menuju Objek Wisata
Petugas tempat pemungutan retribusi objek wisata di Gunungkidul memeriksa aplikasi QR PeduliLindungi. (Foto : Antara)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Polres Gunungkidul tengah mengkaji pemberlakuan ganjil-genap kendaraan wisatawan pada uji coba pembukaan objek wisata. Pemberlakuan ganjil genap ini untuk menekan kepadatan di lokasi wisata.

"Kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mematangkan skema dan mekanisme pemberlakuan ganjil genap menuju objek wisata untuk mengurangi kepadatan kendaraan pengunjung," kata Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti Jumat (22/10/2021).

Martinus mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah pengunjung di objek wisata maksimal 25 persen dari total kapasitas. 

"Sudah ada konsep dasar untuk skema ganjil-genap. Penerapannya disesuaikan antara tanggal di saat akhir pekan tersebut dengan nomor terakhir plat kendaraan," ujarnya.

"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk objek wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," katanya.

Martinus mengatakan angka ganjil-genap diambil menurut angka terakhir dari empat deret angka plat nomor kendaraan. Kemudian disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya.

Skema ganjil-genap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa penerapannya dilakukan setiap Jumat mulai 12.00 WIB hingga Minggu, 18.00 WIB. "Rencananya, pemberlakuan kendaraan ganjil genap menuju objek wisata di Gunungkidul sendiri berlaku mulai Sabtu (22/10), 00.00 WIB," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dispar Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, skema ganjil-genap ini diterapkan guna mengurangi kepadatan di lokasi wisata. Sesuai Inmendagri pula, kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal hanya 25 persennya. "Pelaksanaan penerapan ganjil-genap sepenuhnya kewenangan Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Gunungkidul," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut