Polres Kebumen Ungkap Pembunuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Sempat Setubuhi Korban
KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur FA (14) warga Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dua orang pelaku ditangkap merupakan rekan korban yang juga di bawah umur.
Dua tersangka yang diamankan RK (17) dan HS (15), keduanya warga Wadaslintang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
“Kedua tersangka merupakan rekan korban,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat (20/5/2022).
Aksi pembunuhan ini dilakukan pelaku pada sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku RK mengeksekusi korban karena kesal dengan perkataan korban kepadanya. Pelaku yang emosi kemudian menjerat leher korban dengan tali jaket hingga lemas. Pelaku akhirnya menginjak korban sampai meninggal.
“Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian,” katanya.
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial, dan berlanjut bertemu darat dan bertukar nomor handphone. Tiga hari sebelum kejadian mereka bersepakat bertemu di Alun-alun Kebumen.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Untuk menghilangkan jejak, RK mmeinta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor. Pelaku juga berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali. Sepeda motor ini disimpan di rumah orang tua HS.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Magelang. Dia ketakutan karena foto korban viral di media sosial.
“Saya sempat sembunyi di Magelang karena takut. Saya putuskan pulang karena kaki saya sakit usai menganiaya korban,” kata tersangka RK.
Penemuan mayat korban sempat viral di media sosial, karena saat ditemukan tanpa identitas. Mayat korban pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan di Desa Kaliputih oleh warga yang hendak mencari rumput. Dari foto yang tersebar di media sosial, korban berhasil dikenali oleh keluarganya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya berupa pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi