Polres Kulonprogo Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut, Tersangka Peragakan 30 Adegan
KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan Ngatiman alias Proyo (38) di belakang rumah korban di Tangkisan, Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, Kamis (23/6/2022). Setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka Slamet Riyadi alias Proyo.
“Ada sekitar 30 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini,” kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tri Romadhon Astanu, usai reka ulang, Kamis (23/6/2022).
Reka ulang pertama dilakukan di belakang rumah korban dihadiri jaksa penuntut dan penasihat hukum tersangka. Dalam adegan diperagakan saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin bertemu istri korban, TS (38). Pelaku datang mengendap-endap ke samping rumah korban kemudian memasukkan kertas berisi kode kedatangannya lewat ventilasi.
Tidak lama berselang TS keluar untuk menemui pelaku. Keduanya kemudian duduk di emperan belakang rumah korban dan bercumbu meski bukan suami istri. Antara tersangka dengan TS (istri korban) pernah menjalin hubungan asmara. Mereka kemudian berselingkuh dan kerap bertemu.
Aksi itu dipergoki korban yang datang dari pekarangan belakang rumahnya. Korban menyorot aktivitas keduanya dengan menggunakan lampu senter. Korban dan pelaku akhirnya terlibat cekcok dan terlibat adu fisik.
Korban mengawali memukul pelaku dengan tangan kosong dan dibalas pelaku dengan menendang perut korban. Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh ke belakang membentur pohon kelapa.
Dalam kondisi sempoyongan, korban berupaya menjauh dari lokasi tersebut. Pelaku kemudian meninggalkan korban. Akhirnya ada saksi yang menemukan korban tergeletak dan diketahui sudah meninggal.
“Hasil visum dokter ada resapan darah pada bagian kepala akibat benda tumpul. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mendorong korban hingga kepalanya membentur pohon kelapa,” katanya.
Tersangka dijrat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Tamyus Rochman mengatakan, ada beberapa adegan yang akan dipakai sebagai dasar dalam pembelaan untuk meringankan pelaku. Apalagi dalam perkelahian ini korban masih hidup dan tidak meninggal.
“Dari adegan korban juga jatuh terpeleset. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi