Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Janjikan Jadi Pegawai PT Angkasa Pura I
KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap dua pelaku penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Pelaku berhasil mengantongi uang senilai Rp105 juta dari korbannya.
Dua pelaku yang diamankan, Mar (37) warga Yogyakarta dan S (45) warga Wates, Kulonprogo. Keduanya menipu AI warga Sleman dengan kerugian mencapai Rp105 juta.
“Modus yang dilakukan menjanjikan menjadi karyawan tetap BUMN tepatnya di PT Angkasa Pura I dengan jalur khusus dengan membayar Rp105 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan, Rabu (3/5/2023).
Aksi ini dilakukan pelaku ada awal 2021 silam. Saat itu mereka bertemu dengan korban dan menjanjikan bisa memasukkan pekerjaan di PT Angkasa Pura I dengan syarat membayar Rp105 juta. Korban yang tertarik kemudian mengirimkan uang agar pada bulan Oktober 2021 sudah bisa bekerja.
Namun sampai bulan Oktober tidak ada informasi kepastian pekerjaan. Korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta uang yang diserahkan untuk dikembalikan. Namun para pelaku tidak memenuhi kewajibanya dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Pada bulan April kemarin kami menerima informasi kalau pelaku ada di Yogyakarta dan dilakukan penangkapan,” katanya.
Sementara itu tersangka Mar mengaku hanya dimintai tolong oleh temannya berinisial S yang ada di Jakarta. Saat itu S menjanjikan bisa memasukkan seseorang bekerja di BUMN. Dari situlah dia mencari korban yang butuh pekerjaan.
"Uang itu saya serahkan kepada S pegawai di Kementerian BUMN. Saya hanya dapat Rp10 juta untuk operasional ke Jakarta,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
Editor: Kuntadi Kuntadi