get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Magelang yang Jarang Diketahui, Tapi Wajib Dicoba Traveler!

Polres Magelang Amankan 8 Orang dalam Kasus Narkotika, 2 di Antaranya Masih Pelajar

Selasa, 08 Maret 2022 - 20:38:00 WIB
 Polres Magelang Amankan 8 Orang dalam Kasus Narkotika, 2 di Antaranya Masih Pelajar
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunjukkan barang bukti kejahatan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/3/2022). (Foto : Ist)

MAGELANG, iNews.id - Polres Magelang mengungkap lima kasus narkotika dan mengamankan delapan tersangka. Dua orang tersangka dia ntaranya adalah pelajar.

Penangkapan ini dilakukan selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak tanggal 8 sampai dengan 28 Februari 2022. 

Dalam penangkapan 8 orang tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu 5,82 gram, ekstasi 0,52 gram, tembakau Gorila 25,92 gram. Sedangkan Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa empat buah sepeda motor dan 16 handphone.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dalam operasi tersebut Polres Magelang ditarget dapat mengungkap tiga kasus Narkotika. Atas kerja keras anggota di lapangan, berhasil mengungkap lima kasus.

"Pengungkapan ini telah melampau target yang ditentukan oleh Polda Jateng dimana Polres Magelang mendapat target 3 kasus," kata Kapolres saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Selasa (8/3/2022).

Kapolres menjelaskan, dari lima kasus yang berhasil diungkap, empat kasus dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang. Sedangkan satu kasus adalah narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika yang biasa disebut tembakau Gorila. 

"Kasus tembakau gorila ini tersangkanya dua orang. Kedua pelaku masih berstatus anak-anak. Oleh karena itu dalam jumpa pers tersebut tidak dihadirkan pelaku (anak). Yang bisa kami tampilkan hanya enam orang tersangka dewasa,” katanya.

Dua tersangka pengguna tembakau Gorila berinisial FSN masih berstatus pelajar. Selain itu FNP juga masih pelajar. Umurnya di bawah 18 tahun.

Sebagai langkah antisipasi keterlibatan anak dalam kasus narkoba, menurut Kapolres Magelang, perlu pengawasan dari kedua orang tua. Pergaulan anaknya perlu dijaga dan diawasi. Jangan sampai mereka salah bergaul. “Karena kalau sudah salah bergaul, masa depannya juga akan suram,” katanya.

Selain itu peran pihak sekolah juga penting. Siswa perlu diawasi. Karena masih pandemi, proses belajar menggunakan daring. “Perlu kolaborasi pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah,” ujarnya. 

Masyarakat juga penting untuk ikut melakukan pengawasan. Warga diminta menginformasikan apabila ada peredaran atau penggunaan narkoba dan obat terlarang. Segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo menambahkan, tidak semua barang bukti dapat dihadirkan karena masih dalam pemeriksaan laboratoris. "Ada beberapa barang bukti yang tidak bisa ditampilkan karena masih dalam pemeriksaan secara laboratoris di Labfor Semarang," katanya.

Dikatakan juga, sekarang sedang marak belanja online. Dia minta orang tua untuk memantau apa yang dibeli oleh anaknya. Kalau ada kiriman barang datang sebaiknya dicek oleh orang tua. “Dari dua tersangka ini mendapat barang dari jasa paket kurir. Transaksinya melalui media sosial. Dua tersangka anak-anak ditangkap saat di rumah orang tuanya," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut