get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Kasus Kematian Prada Haerul di Gowa, Ibu Korban Histeris Kejar 3 Tersangka

Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Kasus Klitih, 7 Tersangka Dewasa Lakukan 19 Adegan

Senin, 10 April 2023 - 11:30:00 WIB
Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Kasus Klitih, 7 Tersangka Dewasa Lakukan 19 Adegan
Salah satu tersangka memperagakan aksi penganiayaan terhadap korban.(Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus klitih atau kejahatan jalanan pengeroyokan terhadap NH (15) pelajar asal Kampung Rotowijayan Kalurahan Kadipaten Kemantren Kraton Yogyakarta. Reka adegan ini menghadirkan 7 tersangka dewasa.

Rekonstruksi ini  dilakukan di depan Salon rias Pengantin Talita Ayu Jalan Tentara Rakyat Mataram Kelurahan Bumijo Kemantren Jetis Kota Yogyakarta, Senin (10/4/2023). 

Reka adegan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bapas dan lembaga lain. Untuk rekonstruksi ini, aparat kepolisian terpaksa menutup Jalan Tentara Rakyat Mataram tepatnya di depan Perpustakaan Daerah hingga Samsat Kota Yogyakarta. Warga masyarakat terlihat memadati lokasi rekontruksi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevasa mengatakan, hari ini pihaknya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban NH pada Jumat (24/3/2023) pagi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap para pelaku. "Kami lakukan rekonstruksi untuk melengkapi pemberkasan," tutur dia di sela rekonstruksi, Senin.

Setidaknya ada 19 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Untuk tersangka anak atau anak berurusan dengan hukum (ABH) diperagakan oleh peran pengganti. Mereka memperagakan urut-urutan rangkaian kejadian aksi penganiayaan tersebut.

Sebenarnya rekontruksi akan dilaksanakan di tiga lokasi namun sesuai kesepakatan dengan para tersangka maka hanya dilakukan di satu lokasi yaitu tempat penganiayaan di Jalan Tentara Rakyat Mataram. Sementara di dua tempat lain yaitu di Jalan Godean dan pertigaan Kalibayem dilaksanakan di lokasi penganiayaan tersebut. "Ini tiga lokasi sekaligus dilakukan di sini," ujarnya.

Archey mengatakan, rekonstruksi tersebut dimulai ketika rombongan pelaku didahului rombongan korban. Saat itu rombongan korban melemparkan sebuah tongkat ke rombongan pelaku di Jalan Godean namun tidak ada yang kena.

Setelah itu terjadi kejar-kejaran melalui Pertigaan Kalibayem hingga sampai ke jalan Tentara Rakyat Mataram. Di Jalan Tentara Rakyat Mataram tersebut korban terjatuh kemudian dianiaya oleh para pelaku silih berganti.

"Ternyata pemeriksaannya semuanya sudah sesuai fakta. Karena sebelumnya kami juga sudah menggelar pra rekonstruksi,"kata dia.

Sebelumnya Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan, dalam aksi ini mereka berhasil mengamankan 22 orang yang diduga melakukan penganiayaan. Dari 22 orang yang diamankan, 6 di antaranya mereka sebagai tersangka, dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). 

"Sedangkan terhadap 7 (tujuh) orang rombongan pelaku lainnya dimintai keterangan sebagai saksi,"ujar dia Minggu (26/3/2023) malam.

Kapolda melanjutkan terhadap 6 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedangkan terhadap 9 anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman. Proses hukum terus mereka lakukan terhadap para tersangka.

6 orang tersangka dewasa beserta peran masing-masing diantaranya adalah RK (19) warg Tompeyan Tegalrejo Yogyakarta, DK (19) warga Panggungan Kwlurahan Triharjo Kapanewon Gamping Sleman. Kemudian  SD (19) warga Cokrokusuman Kemantren Jetis Yogyakarta. 
FR (18,5)  warga Bangirejo, Tegalrejo, Yogyakarta, IS (20) warga Cokrokusuman Cokrodiningratan Jetis, AND (18) warga Cokrokusuman Baru Cokrodiningratan Jetis.
 
Kemudian  9 Anak Yang Berkonflik dengan Hukum BR (15 tahun 08 bulan) warga Badran Bumijo Jetis Yogyakarta, BS (16 tahun 05 bulan) warga Badran Kelurahan Bumijo Kemantren Jetis Yogyakarta, AR (17 tahun 08 bulan) warga Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta, RC (17 tahun 03 bulan) warga Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta
 
RV (17 tahun 05 bulan) warga Badran  Bumijo Jetis Yogyakarta, SF (16 tahun 03 bulan)  warga Jetis Pasiraman  Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta, FQ (16 tahun 01 bulan) warga Badran Bumijo Jetis Yogyakarta, ZD (15 tahun 04 bulan) warga Badran Bumijo, Jetis, Yogyakarta dan RF (17 tahun 03 bulan) warga Bangunrejo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut