get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap 3 Residivis

Polrestabes Yogyakarta Amankan Ribuan Pil Psikotropika dari 7 Pengedar

Jumat, 27 Juli 2018 - 16:17:00 WIB
Polrestabes Yogyakarta Amankan Ribuan Pil Psikotropika dari 7 Pengedar
Ilustrasi. (Foto: dok.iNews).

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Yogyakarta, DIY, mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Mereka diamankan berikut barang bukti ratusan butir pil Yarindo dan Riklona, tembakau gorilla serta paket sabu.

Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut yakni Bn, As, Dh, Ry, Fw, Ip dan Cb. Mereka ditangkap dalam rentang satu bulan terakhir di beberapa lokasi di Yogyakarta. Satu  orang tersangka mengalami luka karena terjatuh saat akan ditangkap.

"Mereka ini adalah pengedar narkoba dan pil psikotropika," kata Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim, Jumat (27/7/2018).

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjual barang tersebut. Ardiyan mengungkapkan, tersangka bisanya mengunakan kode tertentu saat bertransaksi dengan para pembeli. Penjualan narkotika tersebut kerap menyasar kalangan mahasiswa dan pelajar yang ada di DIY.

"Mereka menggunakan sandi dan menjual lewat Instagram. Kami mendapatkan sebagian barang terlarang itu dari pedagang yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Para pelaku menjual antara Rp30.000 hingga Rp200.000, tergantung jenisnya," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp8 miliar. "Selain tujuh orang tersangka, kami juga amankan sembilan orang pengguna," kata Ardiyan.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut