get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Kematian Pensiunan Guru di Karanganyar Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Polsek Jetis Bantul Bekuk 3 Komplotan Pencuri Asal Lampung

Selasa, 19 April 2022 - 13:21:00 WIB
Polsek Jetis Bantul Bekuk 3 Komplotan Pencuri Asal Lampung
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil curian. (Foro: MPI/Erfan Erlin)

BANTUL, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Jetis, Bantul mengungkap komplotan pencuri yang kerap beraksi di Kabupaten Bantul. Mereka mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti handphone hasil curian. 

Tiga pelaku yang diamankan DP (22) warga Punduh Pidada, Pasawaran Lampung, DAP (19) dan BH (37) warga Kelurahan Telukpandan Kabupaten Pasawaran Lampung. Ketiga pelaku sudah beraksi dua kali menyasar tas dan handphone yang ditinggal pemiliknya di salon atau parkiran. 

"Ketiga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian tanggal 13 April 2022 lalu," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Selasa (19/4/2022).

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka DP yang berboncengan sepeda motor motor Suzuki FU Nomor Polisi B 5001 RP dengan DAP, tersangka BH dengan sepeda motor Yamaha Lexi warna merah Nomor Polisi AB 6692 GS.

Mereka berangkat dari penginapan di daerah Parangtritts untuk jalan-jalan. Lantaran hujan tersangka BH berteduh dan kembali kepenginapan. Sedangkan tersangka DP bersama tersangka DAP melanjutkan perjalanan dan sampai di TKP pertama di Alisa Baby spa yang ada di Jalan Bakulan, Patalan, Jetis. 

Melihat kondisi salon yang sepi, pelaku DP masuk dan mengambil tas yang berisi 2 Handphone. Usai mendapatkan tas ini mereka kemudian kabur ke lokasi kedua, di Salin Ayu yang ada di Jalan Imogiri Barat.

Di tempat itu, pelaku melihat sebuah mobil terparkir di pinggir jalan. Lantaran kondisi sepi DP melihat ada tas di dalam mobil di jok sopir sebelah kiri. Pelaku DP kemudian memecah kaca sebelah kanan depan dengan obeng dan mengambil tas jinjing warna coklat berisi uang sebesar Rp30 juta. 

“Saat DP beraksi, tersangka Dap menunggu di atas sepeda motor. Begitu emndapat tas langsung kabur dan kembali ke penginapan,” katanya.  

Di penginapan tersebut mereka menghitung uang yang didapat selanjutnya membaginya. Tersangka DAP mendapat bagian Rp6,7 juta.  Sedangkan di lokasi pertama mendapatkan sebuah handphone. 

Tersangka DP mendapat bagian dari Rp9 juta dan satu buah handphone. Sedangkan tersangka BH mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dan sisanya Rp6 juta untuk makan bersama. 

“Tersangka DP sudah lama tinggal di Bantul dan bekerja di koperasi simpan pinjam sedangkan tersangka DAP dan tersangka BH baru tiba di Bantul pada Senin 11 Apnil 2022,” katanya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut