YOGYAKARTA, iNews.id – Polsek Jetis, Yogyakarta, mengamankan dua pelaku penganiayaan yang menimpa Mahdi Alfaiz (25) warga Lampung. Kini polisi masih memburu pelaku lain, yang menganiaya korban di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta pada Sabtu (2/5/2020).
Dua orang yang diamankan petugas Reskrim Polsek Jetis adalah ASE (28) warga warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan DE (27) warga Jambi.
Sultan Menyapa, Ajak Masyarakat DIY Berkreasi dan Beribadah dari Rumah
“Keduanya kita amankan dalam kasus penganiayan terhadap korban Mahdi yang kost di rumah pelaku,” tutur Kapolsek Jetis, Kompol Bayu Dewasa kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Penganiayaaan ini, bermula saat korban mengambil pakaian di tempat kostnya, yang merupakan milik tersangka ASE. Saat itu korban sempat bertemu pelaku yang menanyakan ada penghuni kost lain kehilangan handphone. Korban sempat menjawab tidak tahu dan meninggalkan pelaku untuk bertemu rekannya di Jalan Margo Utomo.
Viral Rumah Mewah Bertuliskan: Demi Allah, Kami Warga Miskin Penerima PKH–BPNT
Tidak lama berselang, pelaku menyusul dan menemui korban yang tengan nongkrong. Pelaku bersama empat temannya langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban. Beruntung ada polisi patroli dan para pelaku kabur.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum melaporkan kasus ini ke polisi. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka retak dihidung, bibir luka lebam, mata kiri lebam, dan telinga kiri robek.
“Dari laporan ini, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Bayu.
Didi Kempot Meninggal, Status WhatsApp Istri: Meriang Berjamaah
Keduanya akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Bagi pelaku lain, diminta untuk menyerahkan diri.
Editor: Kuntadi Kuntadi