get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal Sadis di Pelabuhan Belawan Medan Ditembak, Melawan saat Ditangkap

Polsek Moyudan Sleman Tangkap Residivis Pelaku Perampasan dengan Senjata Tajam

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:35:00 WIB
Polsek Moyudan Sleman Tangkap Residivis Pelaku Perampasan dengan Senjata Tajam
Petugas menunjukkan tersangka pejambretan di Mapolsek Moyudan, Sleman, Rabu (23/6/2021). (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id Polsek Moyudan, Sleman berhasil mengungkap kasus perampasan tas berisi uang dan handphone milik Bayu Aji Wicaksana (26) warga Nanggulan, Kulonprogo pada 15 April silam. Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Kedua pelaku yang diamankan MS (27) warga Kotagede, Yogyakarta dan AT (27) warga Kasihan, Bantul. Dalam aksinya keduanya berbagi peran, AT sebagai eksekutor dan MS sebagai joki. AT sebelumnya pernah dipidana di Rutan Pajangan, Bantul dalam perkara kepemilikan senjata tajam

“Ada Dua pelaku yang berhasil diamankan, salah satunya residivis,” kata Kapolsek Moyudan AKP M Darban, Rabu (23/6/2021). 

Kasus perampasan ini dilakukan kedua pelaku pada 15 April lalu. Saat itu korban pulang dari tempat kerjanya. Ketika sampai di Jalan Godean-Ngapak, korban dipepet kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor matik.

Saat korban berhenti pelaku At turun dan berusaha merampas tas milik korban. Saat itu korban mempertahankan sehingga AT mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Dalam tekanan inilah korban menyerahkan tas berisi uang dan handphone. Usai merampas pelaku memukul dan menendang korban.

“Korban selanjutnya  melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Moyudan dan dilakukan penyelidikan,” kata Darban.

Berbekal informasi korban, dan olah TKP pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. MS ditahan di Mapolsek Moyudan, Sleman, sedangkan AT ditahan di Mapolsek Kasihan, karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
 
“Kami masih lakukan pengembangan, kalau motifnya karena alasan ekonomi,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan  ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Hanphone milik korban sudah dijual pelaku dan uangnya dipakai untuk makan.  
 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut