Polsek Piyungan Bantul Bongkar Peredaran Miras, Ratusan Botol Disita

BANTUL, iNews.id - Satreskrim Polsek Piyungan, Bantul berhasil mengungkap adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Banyakan III, Sitimulyo, Piyungan, Selasa (4/4/2023) malam. Polisi mengamankan penjual KEP (42) warga setempat dengan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek dan kemasan.
Pengungkapan ini berawal informasi di masyarakat adanya peredaran miras di Sitimulyo. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Petugas Polsek Piyungan mengamankan satu orang penjual miras dengan barang bukti ratusan botol miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (5/4/2023).
Untuk mengelabuhi petugas, miras ini tidak disimpan di dalam rumahnya. Namun disimpan di dalam mobil yang diparkir dengan jarak 500 meter dari rumahnya. Namun berkat kejelian petugas, upaya ini gagal dan petugas berhasil mengungkap praktik peredaran miras.
“Ada ratusan botol miras yang disita sebagai barang bukti. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 37 ayat 4 jo Pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019, tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan
Editor: Kuntadi Kuntadi