Polsek Pleret Bantul Tangkap Pembuat dan Pengedar Miras, 85 Botol Diamankan
BANTUL, iNews.id - Jajaran Polsek Pleret berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Bantul, Selasa (9/5/2023). Seorang penjual dan juga pembuat miras oplosan ditangkap dengan barang bukti 85 miras siap edar.
Polisi mengamankan YR (40) warga Wonokromo, Pleret, Bantul. Penangkapan dilakukan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran miras. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan 85 botol miras jenis AL, 2 botol bekas minuman dan 8 botol kosong. Selain itu juga ada 1 galon yang biasa dipakai untuk menampung dan mengoplos miras.
“Dalam Operasi Cipta Kondisi ini Polsek Pleret menangkap penjual miras dengan barang bukti 85 miras yang disimpan dalam lemari,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (10/5/2023).
Dari pengakuan pelaku, dia sengaja memproduksi miras tersebut secara mandiri. Selanjutnya dijual di rumahnya secara tertutup.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pleret beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Operasi ini akan rutin dilaksanakan untuk mencegah aksi kriminalitas. Kerap kasus kriminal diawali dari mengonsumsi miras. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Editor: Kuntadi Kuntadi