Polsek Semanu Gunungkidul Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Depan Bengkel

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Polsek Semanu Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi yang ditemukan di depan bengkel yang ada di Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul pada bulan Agustus lalu. Pelaku berinisial I (39) yang merupakan warga setempat.
"Tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (7/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal telantar.
"Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Mayat bayi laki-laki ditemukan warga pada Jumat (4/8/2023). Warga yang hendak melaksanakan ibadah Sholat Jumat mencium bau busuk dan setelah dicari dari bungkusan plasik yang ada di dalam kardus di depan bengkel. Saat dibuka diketahui mayat bayi yang baru saja dilahirkan
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semanu dan ditindaklanjuti dengan olah TKP. Kasus ini kemudian ditindaklanjui penyidik dan mengarah pada pasangan suami istri.
"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," katanya.
Pada 24 Oktober 2023 memanggil pasangan ini dipanggil untuk diperiksa dan menjalani pengujian sampel DNA. Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh dan mmebuang bayi.
Pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mangkok plastik dan disimpan di kamarnya. Selang sehari dibuang di depan bengkel dan ditemukan warga.
“Pengakuannya saat melahirkan sendirian tanpa bantuan orang lain,” katanya.
Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi