PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Mal Ditutup hingga 20 Juli 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup selama pemberlakukan PPKM Darurat.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mal yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini.
"Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup," kata laporan tersebut.
Laporan secara detail menjelaskan implementasi PPKM Darurat, di antaranya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun apotek dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19," kata Jokowi.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," tuturnya.
Editor: Ainun Najib