PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, DIY Masih Level 2

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Seluruh wilayah kabupaten dan kota di DIY masih berstatus Level 2.
Keputusan ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” dikutip dari Inmendagri tersebut.
Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Yogyakarta semua masih level 2.
Editor: Ainun Najib