Pulang Kampung, Pencuri Motor di Gunungkidul Ditangkap Polisi

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Jajaran Polsek Wonosari Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (16/5/2023) dini hari. Satu pelaku ditangkap berikut sepeda motor curian.
“Kami tangkap pelaku dini hari tadi saat melintas di jalan,” kata Kapolsek Wonosari Kompol Edi Purnama.
Pelaku yang diamankan Par (43) warga Bintaro, Jakarta Selatan yang merupakan warga asli Gunungkidul. Kasus pencurian ini terjadi pada 15 November 2022. Polisi yang menyelidiki kasus ini mengarah kepada pelaku. Namun pelaku tidak pernah berada di rumahnya.
Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi kalau pelaku kembali ke rumahnya. Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mengendarai Motor Honda Vario AB 5490 QM milik korban. Polisi kemudian mengejar pelaku dan tertangkap di simpang tiga Gading, Playen.
“Dari pemeriksaan pelaku mengaku mencuri motor tersebut. Saat ditangkap juga terdapat helm dan STNK motor,”katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani peemriksaan intensif di Polsek Wonosari. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi