get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Gabungan Merazia Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Positif Narkoba

Puluhan Motor Simpatisan Partai Berknalpot Blombongan Disita Polisi, Kapolres Bantul Berikan Pesan Begini

Senin, 13 Februari 2023 - 19:05:00 WIB
Puluhan Motor Simpatisan Partai Berknalpot Blombongan Disita Polisi, Kapolres Bantul Berikan Pesan Begini
Sepeda motor yang terjaring razia polisi menggunakan knalpot blombongan. (Foto: Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id- Sebanyak 70 kendaraan bermotor milik simpatisan partai dengan knalpot blombongan disita petugas dalam razia Polres Bantul yang digelar 12 Februari 2023 kemarin. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Bantul menuju zero knalpot blombongan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak secara tegas masyarakat yang menggunakan knalpot blombongan, tak terkecuali simpatisan partai.

"Kami targetkan zero knalpot blombongan, termasuk kegiatan-kegiatan partai. Ayo hargai masyarakat lainnya," ujar Kapolres, Senin (13/02/2023).

Pesan tersebut khusus ditujukan kepada simpatisan partai yang kerap menggunakan knalpot blombongan saat melakukan konvoi di jalan raya. 

"Anda bukan pemilik jalan, berapa orang yang terganggu karena knalpot yang anda gunakan. Kan curang, knalpot bising, tetapi mereka menggunakan penutup telinga, sementara yang lain tidak," ujarnya.

Adapun, pada Minggu kemarin pihaknya menggelar razia di dua tempat berbeda, yakni di Ringroad depan kampus UMY, dan Ringroad simpang empat Dongkelan.

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengatakan, razia tersebut memang dilaksanakan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik guna menindak kendaraan berknalpot tidak standar. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2023.

Selain itu, kata dia, pihaknya mulai gencar melakukan razia knalpot blombongan setelah banyaknya aduan dari masyarakat." Kami melakukan kegiatan razia knalpot brong karena banyak masyarakat yang mengeluh yang masuk ke nomor aduan kita," katanya.

Fikri mengatakan, motor-motor yang terjaring razia boleh diambil dengan syarat setelah pemiliknya mengganti knalpot standar dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan sepeda motor.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut