get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Inspiratif Duiddo Imani, Mahasiswa Termuda Lulus Hukum UGM di Usia 20 Tahun

Pustek UGM Tolak Sembako Dikenakan Pajak karena Bebani Masyarakat

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:08:00 WIB
Pustek UGM Tolak Sembako Dikenakan Pajak karena Bebani Masyarakat
Petugas memantau stok dan harga beras di pasar. (foto Doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id - Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan ini dinilai akan semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19

“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Ketua Tim Ahli Pustek UGM, Catur Sugiyanto, Jumat (11/6/2021).

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draft revisi tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Menurut Catur, di negara maju tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok. Bahan pokok telah menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan. 

“Negara maju tidak memberlakukan seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah Joko Widodo sangat tidak elok menerapkan aturan pajak pada sembako. Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi sungguh makin menyengsarakan rakyat miskin. 

“Kita itu hidup dari sembako jika dipajaki itu rasanya kurang pas,” katanya

Selain menolak PPN sembako, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini juga meminta pemerintah untuk terbuka dan transparan menyampaikan kondisi APBN sekarang ini. Termasuk alasan memunculkan ide untuk menarik pajak pada barang sembako. 

Menurutnya, menarik pajak dari sembako mengindikasikan bahwa APBN genting dan perlu diselamatkan. Kondisi itu perlu disampaikan secara terbuka. Menarik pajak dari sembako sangatlah tidak tepat. 

“Pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain dan melakukan penghematan secara besar-besaran serta memperkuat pengawasan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut