Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Nikah di DIY, Paling Banyak Kabupaten Sleman
YOGYAKARTA, iNews.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY merilis data jumlah pernikahan sepanjang tahun 2022. Selama setahun, tercatat 632 anak mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Dari jumlah tersebut, paling banyak dispensasi berasal dari Kabupaten Sleman dengan total 215 anak, disusul Kabupaten Gunungkidul dengan total pengajuan dispensasi 162 anak, kemudian Kabupaten Bantul 157 anak, Kota Yogyakarta 57 anak dan Kabupaten Kulonprogo 41 anak. Adapun usia anak yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di bawah usia 19 tahun.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag DIY mencatat ada 21.449 jumlah perkawinan dari rentang usia di bawah 19 tahun sampai dengan 30 tahun ke atas sepanjang tahun 2022 lalu.
Untuk jumlah Kabupaten Sleman juga menjadi yang terbanyak dengan total 6.405 perkawinan, kemudian Bantul 5.634 perkawinan, Gunungkidul 5.038 perkawinan, Kulonprogo 2.503 perkawinan dan terakhir Kota Yogyakarta dengan 1.869 perkawinan.
Pelaksana Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY, Adhi Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna menekan angka pernikahan dini.
Pihaknya pun telah menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Kependudukan, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). "Kami lebih menekankan pada pencegahan pernikahan usia dini," ujarnya.
Kemudian pihaknya juga menjalankan sejumlah program edukasi tentang dampak buruk pernikahan usia dini bagi remaja di sekolah, penguatan fasilitator bimbingan remaja hingga penyuluhan.
"Harapannya, anak-anak bisa fokus sekolah, belajar dan berkomitmen mencegah pernikahan usia dini," katanya.
Editor: Ainun Najib