Ratusan Pasutri di Gunungkidul Tak Miliki Buku Nikah
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Gunungkidul yang belum sah menikah secara negara. Mereka telah menikah di masa lampau secara agama ataupun secara adat sehingga belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Mereka sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti tercatat KUA,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Umi Puji Rahayu, Juma (20/10/2023).
Pendataan terakhir dilakukan pada akhir 2020 lalu dan ditemukan 542 pasangan. Mereka didominasi oleh lansia dan terjadi karena lemahnya sistem administrasi kependudukan pada masa lalu.
Salah satu penyebab belum tercatatnya perkawinan karena ketertiban administrasi pada masa lalu belum terbentuk. Lantaran tidak tercatat dalam pernikahan negara, pasti ada konsekuensinya. Salah satunya pada kepengurusan identitas anak nantinya.
“Banyak anak dari pasangan yang belum memiliki buku nikah kesulitan administrasi kependudukannya seperti akta kelahiran dan persyaratan menikah,” katanya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya sudah menggelar sidang isbat atau pengesahan nikah. Tahun 2021 diikuti 70 pasangan, tahun 2022 diikuti 150 pasangan, dan tahun 2023 ini sudah diikuti 70 pasangan.
“Saat ini masih ada 290 pasangan yang belum tercatat oleh negara. Terbanyak di Saptosari,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi