get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Penyandang Disabilitas di Kulonprogo, Pelaku Peragakan 36 Adegan

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:12:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Penyandang Disabilitas di Kulonprogo, Pelaku Peragakan 36 Adegan
Salah satu adegan yang diperagakan pelaku NAF 921) dalam rekonstruksi di Dermaga Wisata Pantai Glagah. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo kembali menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan berantai dengan tersangka NAF (21). Kali ini reka ulang dilakukan dengan korban penyandang disabilitas Takdir Sudianti (21) warga Banyuroto, Nanggulan. 

“Pelaku NAF memeragakan 36 adegan dalam perkara pembunuhan TS. Sebelumnya sudah dilaksanakan rekonstruksi untuk korban DSD (19),” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, usai kegiatan raka ulang, Kamus (3/6/2021). 

Rekonstruksi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yang menjadi satu rangkaian kasus pembunuhan ini. Lokasi pertama di sebuah warung yang ada di sekitar pintu masuk Pelabuhan Tanjung Adikarta di Karangwuni, Wates. Setidaknya ada delapan adegan yang diperagakan. Korban dan pelaku, saat itu datang berboncengan sepeda motor dan membeli minuman bersoda dan obat sakit kepala.

Lokasi kedua di Dermaga Wisata Pantai Glagah. Sekitar 20 adegan yang diperagakan. Mulai saat keduanya datang, kemudian memarkir kendaraan hingga duduk di teras dermaga. Keduanya selanjutnya berpindah di sisi timur menghadap ke Sungai Serang.

Di tempat inilah pelaku memberikan minuman bersoda yang disampur dengan enam butir obat sakit kepala. Usai meminum, korban mengeluhkan pusing dan sakit kepalanya. Oleh pelaku kemudian diangkat dan kepalanya adibenturkan ke lantai. Setelah tidak berdaya korban diseret ke bagian dalam dermaga. Pelaku kemudian meninggalkan dan membawa kabur sepeda motor korban.

Lokasi terakhir berada di Stasiun Wates dan memperagakan sekitar lima adegan. Diawali saat korban datang, memarkir sepeda motor, hingga meninggalkan kompleks Stasiun. 

“Rekonstruksi ini menjadi satu metode untuk pembuktian terhadap keterangan tersangka dalam berkas acara,” katanya. 
   
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maskimal hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

“Jadi berkas ini dipisah dengan kasus pembunuhan atas korban SDS karena lokasi dan waktunya berbeda,” katanya.

Munarso mengatakan, pelaku sebenarnya juga melakukan perencanaan pembunuhan terhadap dua korban lain, namun gagal. Modus pembunuhan ini hanya untuk menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor, handphone dan uang.

Selama proses rekonstruksi ini, pengamanan sangat ketat. Keluarga dari korban datang. Beberapa keluarga datang ke lokasi, untuk melihat cara pelaku membunuh anggota keluarganya. Pelaku juga didampingi ddari Pusat Bantuan Hukum NYi Ageng Serang dan disaksikan jaksa penuntut dari Kejari Kulonprogo. 

“Ini sudah kelihatan berencana, kami dia juga dihukum mati,” kata Sunardi, kakak korban.

Sunardi mengaku, pelaku sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Dia kerap datang ke rumahnya untuk bermain. Mereka tidak pernah merasa curiga karena selama mengenal pelaku kelakuannya cukup baik.  

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan pelaku pertama terjadi pada 23 Maret 2021 di Wisma Sermo dengan korban Dessy Sri Diantary (19) warga Gadingan, Wates, Kulonprogo. Pelaku memberikan minuman bersoda yang dicampur obat sakit kepala. Setelah pusing kepala korban dibenturkan di lantai sampai tewas.

Sedangkan kasus kedua di Dermaga Wisata pantai Glagah dengan korban Takdir Sudianto. Modusnya sama dengan memberikan minuman bersoda dicampur obat.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut