Rencana Ganti Rugi Ternak Mati karena PMK, Peternak: Kami Belum Semua Menyimak
KULONPROGO, iNews.id - Peternakan di Desa/Kalurahan Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah menyosialisasikan rencana pemberian ganti rugi Rp10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya mati karena penyakit mulut dan kuku. Saat ini warga belum banyak yang mengetahui informasi tersebut.
"Kami sangat senang dengan rencana itu, karena bisa meringankan beban kerugian pemilik sapi. Hanya saja, petunjuk teknis kami belum paham," kata pengusaha ternak di Sukoreno Olan Suparlan, Minggu (26/6/2022).
Dia mengatakan sampai saat ini informasi pemberian insentif Rp10 juta terhadap ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum disosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah.
"Rencana pemberian insentif masih sebatas di media sosial dan televisi, sedang petani peternak juga belum semua menyimak," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pertanian dan Pangan tidak menganggarkan bantuan untuk peternak yang hewan ternak mati akibat PMK.
Dia mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo hanya menganggarkan untuk pengadaan obat dan disinfektan untuk pencegahan PMK.
"Kami tidak menganggarkan untuk itu. Kami hanya mengusulkan anggaran pengadaan obat-obatan," katanya.
Sudarmanto mengatakan pemerintah pusat memang ada rencana memberikan bantuan kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK.
"Teknis pelaksanaannya belum ada informasi," kata Sudarmanto.
Editor: Nani Suherni