Rental Mobil Lalu Gandakan Kuncinya, Pria Asal Bantul Ini Berhasil Bawa Kabur Pikap
BANTUL, iNews.id- Tim Opsnal Polsek Banguntapan mengamankan MG, warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. Pria berumur 51 tahun ini ditangkap polisi karena mencuri sebuah mobil pikap milik sebuah rental.
Modus yang digunakan adalah dengan melakukan penggandaan kunci mobil tersebut. Sebelum mencuri, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu sempat menyewa pikap yang dicurinya tersebut lalu menggandakan kuncinya.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna menuturkan, aksi pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (7/7/2022) pukul 06.00 WIB ketika karyawan rental mobil mengecek kendaraan yang diparkir di depan kantor di Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan.
"Saat dilakukan pengecekan ternyata ada satu unit mobil pikap yang raib," ujar dia, Sabtu (9/7/2022).
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan. Berdasar laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Banguntapan bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV.
Polisi juga mengecek daftar penyewa kendaraan seminggu terakhir. Dari olah TKP tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku dan perkiraan lokasi unit mobil pikap tersebut.
"Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar perbatasan Kecamatan Pajangan dan Kasihan," kata dia.
Untuk memaksimalkan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Banguntapan meminta backup dari Unit Reskrim Polsek Pajangan. Keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Polisi langsung menyusun strategi untuk meringkusnya.
Dan pada hari Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Kapanewon Pajangan. Lelaki tersebut diduga akan merubah warna cat mobil pikap.
“Diduga pelaku bermaksud merubah warna cat mobil pikap tersebut untuk mengelabuhi pemilik mobil dan petugas kepolisian,” kata Zaenal.
Panit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ridat mengatakan, dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dinihari dan melakukannya sendirian. Sebelum melakukan pencurian, pelaku menyewa terlebih dahulu mobil tersebut.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya pelaku menyewa mobil pikaup tersebut lalu menggandakan kuncinya," kata dia.
Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi karena terlilit utang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih nopol AB 8249 NH dan satu buah kunci duplikat.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib