Residivis Pencurian Sapi asal Gunungkidul Kembali Ditangkap saat Beraksi

GUNUNGKIDUL, iNews.id - A alias P (47) lelaki kelahiran Gunungkidul yang kini tinggal di wilayah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah harus mendekam di tahanan Mapolres Gunungkidul. Dia berhasil diamankan warga Kapanewon Girisubo saat mencuri sapi.
Untuk kesekian kalinya, lelaki ini berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Bahkan meski telah keluar dari penjara, namun dia tidak kapok melakukan perbuatan haramnya tersebut. Dia terus mengincar ternak milik warga terutama di Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan pelaku diamankan setelah mencoba melakukan percobaan pencurian di salah satu kandang milik warga Girisubo pada 22 April 2023 dini hari lalu. Ada 3 rekan pelaku yang juga diamankan namun status mereka masih sebatas saksi.
"Pelaku nekat berkali-kali mencuri sapi yang hasilnya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan untuk main judi,"katanya, Selasa (2/5/2023).
A pernah dipenjara tahun 2010 yang lalu juga karena mencuri sapi. Dia menjadi penghuni hotel prodeo selama satu tahun karena kedapatan mencuri ternak milik warga. Namun bukannya kapok, lelaki ini kembali melakukan aksi yang sama.
Bahkan berdasarkan pengakuan A, dia kembali menjalankan aksinya pada 2021 lalu namun tidak sampai mendekam di tahanan. Karena bisa berjalan dengan mulus maka tahun ini A kembali melancarkan aksinya.
"Pencurian sebelumnya juga dilakukan di wilayah Girisubo, pelaku memang asli sana tapi saat ini domisilinya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ucapnya.
Pada tanggal 12 April lalu sekitar pukul 16.30 WIB, A mengajak 3 orang temannya berinisial F, Y, dan B untuk mengambil sapi di wilayah Gunungkidul. A mengelabui ketiga temannya tersebut agar bersedia ikut dengan dalih sapi yang diambil adalah milik orang tuanya.
Ketiganya berangkat menggunakan mobil pikap L300 dari Purwokerto untuk menuju ladang di wilayah Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo. Namun apes, setibanya di lokasi tak jauh kandang, ban mobil yang akan digunakan untuk mengangkut sapi terjebak di kubangan lumpur.
"Mereka berada di alas Guripan, Kalurahan Jepitu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu mobil tidak bisa berjalan,"ucapya.
Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku meninggalkan ketiga rekannya dengan alasan akan mencari bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi kendaraan yang dipakainya. Ketiga rekannya ini ditinggal pelaku.
Warga yang curiga dengan aktivitas 3 teman A tersebut kemudian mendatangi mobil yang terjebak lumpur. Mereka kemudian melakukan interograsi dan membawanya ke Mapolsek Girisubo. Warga membawa ketiga teman A karena saat itu mereka diintrogasi dan mengaku akan mengambil sapi milik ayah pelaku.
Selang beberapa hari, pada tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pelapor yang merupakan pamong setempat melihat A sedang berada di kandang milik salah seorang warga yang berada di alas Semutan. Curiga akan hal itu, pelapor kemudian memberitahukannya ke warga, Lurah Jepitu, dan petugas Polsek Girisubo bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian hewan ternak.
"Pelapor curiga karena pelaku sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan motif yang sama yaitu dengan mengambil sapi dan mengaku jika sapi tersebut milik ayahnya," kata Kapolres.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Girisubo lantas berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah Kalurahan setempat untuk mendatangi lokasi kejadian dan segera melakukan pengamanan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kandang di alas Semutan, Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo.
"Hasil pencurian yang pernah dilakukan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan main judi," ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk mengambil sapi, pelaku masuk ke gubuk dan yang di terletak di samping kandang kambing atau sapi. Pelaku kemudian merusak pintu kandangnya dan mengeluarkan sapi.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau 9 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Ainun Najib