Respons UU HKPD, DIY Segera Buat Perda Pajak dan Retribusi Daerah

YOGYAKARTA, iNews.id- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera membuat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal ini disampaikan oleh Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono. "Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang HKPD ini," ujar Beny saat Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Pemda DIY di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).
Benny menyebut pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Namun hingga kini dana perimbangan masih menjadi andalan Pemda DIY dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat.
"Proporsi dana perimbangan mendominasi pendapatan DIY selama kurun 2016 hingga 2020 dengan besaran yang cenderung fluktuatif. Ini mengindikasikan adanya ketergantungan fiskal DIY terhadap pusat serta belum terwujudnya kemandirian fiskal DIY," kata Benny.
Mantan sekretaris DPRD DIY ini berharap disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD oleh DPR RI mampu membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan UU HKPD inilah pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya," kata Benny.
Wakil Ketua III BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid yang juga hadir alam acara itu mengatakan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Selain itu untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel.
Regulasi itu mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.
"Dengan dasar UU tersebut, kewenangan penetapan besaran tarif pajak dan retribusi telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal," ujarnya.
Editor: Ainun Najib