Retribusi Pasar Tumenggungan Sesuai Perda, Bupati Kebumen Pastikan Tak Ada Lagi Pungli
KEBUMEN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memastikan tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di Pasar Tumenggungan. Retribusi yang dibebankan kepada pedagang sudah sesuai perda.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Frans Haidar mengatakan, pungutan retribusi kepada pedagang mendasarkan pada Perda No 03 Tahun 2019. Di dalam perda ini ada Pasar tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D, yang semuanya masih dibagi lagi ke dalam pedagang kios, los dan lesehan.
"Pasar Tumenggungan termasuk kategori Tipe A, maka berdasarkan Perda Pelayanan Pasar maka rata-rata dikenakan Rp1.000 untuk lapak lesehannya," ujar Frans, Senin (31/1/2022).
Sedangkan untuk retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Perda No 06 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Kebumen no 10 tahun 2015. Semua pedagang membayar retribursi sampah rata2 sebesar Rp500. Untuk retribusi pengeloaan parkir berdasarkan Perda No 17 Tahun 2021, dengan besaran Rp.1000 untuk motor roda 2 dan Rp2.000 untuk mobil.
“Parkir di luar pasar menjadi kewenangan Dinas Perkimhub," ujar Frans.
Dinas saat ini masih terus melakukan penataan pasar agar lebih rapi dan bersih. Perbaikan dilakukan untuk talang air agar tidak bocor, pengadaan lampu penerang baik di dalam maupun di luar pasar, penyedian air bersih, keamanan, pengelolaan sampah pasar dan perbaikan sarana lainnya agar pasar rakyat menjadi ramai kembali.
Sebelumnya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan pihaknya memastikan saat ini pedagang pasar pagi Tumenggungan sudah tidak ada Pungli sebesar Rp2.000 per hari dan penarikan uang lapak Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Penarikan untuk pedagang semua sudah diatur dalam Perda.
Bupati bahkan sudah mendatangi para pedagang pasar pagi Tumenggungan pada Minggu (30/1/2022). Kedatangan Bupati tidak lain untuk memastikan kondisi pedagang pasar pagi berlangsung kondusif, dan tidak ada pungli.
“Saat pertemuan itu banyak pedagang yang mengeluh ditarik pungutan antara Rp2,5-Rp5 juta dan per hari masih kena Rp2.000,” kata bupati.
Namun, saat ini dipastikan sudah tidak ada pungli. Bupati telah memerintahkan polisi untuk menangkap pelaku dan diproses hukum.
Editor: Kuntadi Kuntadi