RPH Terbatas, Permohonan Izin Pemotongan Hewan Kurban Membeludak
SLEMAN, iNews.id - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman kebanjiran izin rekomendasi permohonan pemotongan hewan kurban dari masyarakat Sleman. Sesuai SE Bupati Sleman pemotongan hewan kurban wajib di rumah potong hewan (RPH).
Namun jumlah RPH dan kapasitasnya terbatas. Yakni hanya dua tempat, satu di Mancasan untuk sapi dengan kapasitas 20 ekor sapi per hari dan di Kentungan untuk kambing dan domba dengan kapasitas 30 ekor per hari.
Karena tidak mungkin dapat melayani pemotongan dalam waktu bersamaan maka pemotongan hewan kurban berlangsung selama tiga hari 21-23 Juli 2021.
Plt kepela DPPP Sleman Suparmono mengatakan, dengan terbatasannya kapasitas RPH ini, maka panitia kurban bisa melakukan pemotongan hewan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan.
Dari laporan yang masuk hingga Senin (19/7/2021) pukul 17.00 WIB ada 1366 izin rekomendasi permohonan pemotongan hewan kurban. Di Sleman sendiri ada sekitar 3.000 titik potong.
“Meski ada izin, namun para takmir atau panitia kurban, tetap bisa melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan pengendalian Covid-19," katanya, Selasa (20/7/2021).
DPPP menerjunkan petugas ke titik pemotongan hewan tersebut, baik untuk mengetahui pelaksanaan prokes apakah sesuai dengan standar aupun mengtahui kondisi hewan korban yang dipotong, apakah sehat atau ada penyakit. Jumlah petugas yang diterjunkan sebanyak 251 orang.
“Kita akan tetap mengawal pelaksanaan pemotongan hewan kurban selama tiga hari agar prokes tetap dipatuhi dan pemotongan sesuai SOP,” ujarnya.
Data DPPP Sleman tahun ini jumlah sapi yang akan dipotong sebanyak 3.496 ekor, domba 1.167 ekor dan kambing 1.806 ekor.
Editor: Ainun Najib