Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Bantul Maksimal Penutupan Tempat Usaha

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul memastikan sanksi bagi pelaku pelanggaran terhadap PPKM Darurat di Bantul maksimal adalah sampai pada penutupan jika objek penegakan aturan itu merupakan tempat usaha. Meski demikian tak menutup kemungkinan ada sanksi tegas lainnya.
"Sanksi yang kita atur di dalam PPKM Darurat itu ada tiga, yaitu diperingatkan, dibubarkan, ditutup, itu sanksi yang ada pada PPKM Darurat," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Selasa (13/7/2021).
Meski demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi tegas lain karena PPKM Darurat itu bukan hanya aturan di tingkat Kabupaten Bantul saja, tetapi juga sesuai Instruksi Gubernur, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat.
"Dan beberapa kementerian lain yang barangkali bisa diterapkan aturan-aturan hukum di luar PPKM Darurat, tapi yang pasti yang kita atur dalam PPKM Darurat itu tiga, sementara ini kita belum berpikir pada tindakan hukum yang lebih tinggi di atas diperingatkan, dibubarkan, ditutup," katanya.
Menurut Bupati, dalam Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dari 3 sampai 20 Juli mengatur pedagang kuliner, warung makan, restoran, kafe, PKL, dilarang memberikan pelayanan makan/minum di tempat, hanya diizinkan pelayanan pesan antar atau dibawa pulang.
Sementara khusus di Jalan Jenderal Sudirman Bantul dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dari Gose sampai perlimaan Bejen, mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, harus bersih dari kegiatan PKL dan perdagangan lainnya, serta ditutup sementara dari aktifitas masyarakat.
Pada kegiatan perdagangan di pasar rakyat, operasionalnya dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, dan maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas. Bagi pedagang yang bukanya sore hari agar menyesuaikan dengan pengaturan jam buka kegiatan lainnya.
Kemudian toko swalayan atau supermarket, toko kelontong dan sejenisnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, selama penerapan PPKM Darurat.
Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul menunjukkan total kasus positif Senin (12/7) sebanyak 28.805 orang, dengan rincian pasien sembuh 18.164 orang, kasus meninggal 650 orang, sehingga pasien yang masih menjalani isolasi dan karantina berjumlah 9.991 orang.
Editor: Ainun Najib