get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Kedatangan Atlet Israel, PDIP: Indonesia Tak Boleh Kerja Sama dengan Penjajah Palestina

Satgas PDIP Kota Jogja Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY

Senin, 07 Agustus 2023 - 16:45:00 WIB
Satgas PDIP Kota Jogja Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY
Sejumlah satgas DPC PDIP Kota Yogyakarta mendatangi Polda DIY untuk melaporkam Rocky Gerung. (foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Satgas Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Yogyakarta melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda DIY atas dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE usai melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Tak hanya Rocky Gerung, satgas juga melaporkan Refly Harun. 

“Kami melaporkan (Rocky Gerung), bukan mengadu,” kata Perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta atau Bendahara DPC PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono, Senin (7/8/2023). 

Satgas juga melaporkan Rafly Harun karena merupakan orang yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di kanalnya. Selain itu juga ada pelaporan pembakaran bendera PDIP oleh HMI.

Endro mengaku heran dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam HMI. Mahasiswa semestinya memiliki kecerdasan intelektual yang lebih, namun justru melakukan provokasi.

Apa yang dilakukan satgas ini sesuai perintah Ketua Umum PDIP untuk menjaga marwah partai dan martabat partai. Presiden Jokowi sebagai kader terbaik partai, maka mereka melaporkan ke Polda DIY 

Ribuan kader PDIP Kota Yogyakarta sudah geram dan hendak mendatangi kantor sekretariat HMI di Kotagede. Namun mereka mencegahnya karena dikhawatirkan akan ada pihak ketiga yang bakal campur tangan.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron menambahkan, pihaknya melaporkan terkait dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 tentang Penyebaran Isu Sara. Pernyataan Rocky Gerung yang diunggah oleh Rafly Harun menyebabkan persoalan di masyarakat.

"Persoalan tidak terima, persoalan melecehkan Presiden sendiri. walaupun itu delik aduan tetapi kami berkesimpulan itu pelanggaran undang-undang ITE terkait dengan  menyebarkan isu sara sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya. 

Para satgas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi. Mereka percaya polisi mampu bertindak adil melindungi hak-hak masyarakat dan undang-undang. 

Meskipun Rocky Gerung sudah meminta maaf, hal itu tidak menghapus pidananya. Mereka tetap ingin melanjutkan perkara ini sampai dengan proses dan hasilnya seperti apa nanti.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut