Satpol PP DIY Ancam Segel 8 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus bergerak melakukan penertiban tanah kas desa yang penggunaanya tidak sesuai izin (ilegal). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan menyegel tanah kas desa yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
"(Ada) Delapan TKD dari beberapa desa di Sleman," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/6/2023).
Noviar mengatakan, rencananya penyegelan itu akan dilaksanakan hari Selasa (13/6/2023) besok. Penyegelan dilakukan karena pemanfaatan TKD tidak sesuai peruntukan Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Penyegelan dilakukan mendasar pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial. Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban dilakukan melalui pemanggilan selama dua kali.
"Kemudian bila tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan properti," katanya.
Delapan TKD di Sleman yang akan disegel ini berada di Maguwoharjo, Condong Catur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini telah dibangun perumahan, kafe dan rumah. Tanah kas desa terluas 2,8 hektar di Kalurahan Maguwoharjo. Di tanah tersebut tidak dibangun perumahan namun kafe, villa, mini soccer, berbagai macam objek wisata.
"Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP akan melakukan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu," kata dia.
Pemanfaatan TKD sebenarnya tidak masalah asal mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan.
Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.
"Jadi kemungkinan (tkd yang disegel) sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi