Satpol PP Gunung Kidul Bubarkan Acara Hajatan Anak Kepala Dusun

GUNUNG KIDUL, iNews.id - Tim Satgas Covid-19 Gunung Kidul membubarkan dan menutup acara hajatan yang digelar anak seorang Kepala Dusun di Desa Karangasem, Paliyan, Minggu (20/6/2021). Kegiatan hajatan dianggap menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Gunung Kidul, Sugito, mengatakan, pembubaran dilakukan berdasarkan aduan dari warga. Sugito menegaskan pula gelaran hajatan diperkenankan hanya 25 persen dan tidak menggunakan makanan prasmanan, namun penyelenggara melanggar aturan itu.
"Hari ini kita lakukan untuk penghentian, sehingga kita tutup," ujar Sugito.
Ketua Panitia Hajatan, Wahyudi menyebutkan, acara hajatan pernikahan yang digelar telah melaksanakan prokes. Gelaran prasmanan memang disiapkan untuk tamu dengan mengikuti prokes.
"Karena kami hidup di kampung mau tidak mau kami sebagai warga dimintai tenaga untuk mendukung pelaksanaan. Kita oke-oke saja," kata Wahyudi.
Editor: Erwin C Sihombing