get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah di Depo Kota Baru Joga Meluber hingga Jalan, Begini Reaksi DPRD

Satpol PP Kota Yogyakarta Intensifkan Razia Rokok Ilegal

Senin, 04 Juli 2022 - 20:27:00 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta Intensifkan Razia Rokok Ilegal
Barang bukti rokok ilegal yang disita petugas. (foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan operasi cukai ilegal dengan sasaran sejumlah warung atau toko kelontong. Menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok

"Kami sudah mulai di bulan Juni dan akan kami intensifkan bersama tim gabungan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (4/7/2022).

Pada kegiatan operasi cukai ilegal yang digelar pada 27-29 Juni 2022 lalu, petugas menemukan total 920 batang rokok ilegal. Rokok ini terdiri atas 520 batang rokok ilegal, 400 batang rokok tiruan, dan tembakau tanpa cukai enam bungkus seberat 0,5 ons.

Menurut Agus, jumlah temuan rokok dan tembakau ilegal tersebut masih terbilang kecil jika dibanding daerah-daerah lain. Namun kegiatan operasi cukai ilegal tetap akan dilakukan.

"Lebih banyak ditemukan di warung kecil atau toko kelontong. Tidak ada temuan di minimarket atau toko besar," katanya.

Operasi ini tidak hanya memberantas cukai ilegal tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko kecil. Tujuannya pedagang lebih selektif dan berhati-hati saat menerima atau menjual rokok. 

“Pilih barang yang sudah memiliki cukai dan tidak ilegal," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan, operasi cukai ilegal pada akhir Juni 2022 digelar dengan sasaran 10 toko yang dipilih secara acak.

”Produk rokok dan tembakau yang diketahui ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai yang ditemukan seluruhnya disita,” katanya. 
  
Pedagang juga diedukasi dengan dikenalkan jenis-jenis rokok ilegal. Salah satunya tidak dilengkapi pita cukai  atau cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut